PENANGGULANGAN
KASUS KORUPSI
DI
INDONESIA
MAKALAH
INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH ETIK UMB
DISUSUN
OLEH;
NAMA ; JENRI SP SIRAIT
NIM ;41613120035
DOSEN ;HANI YUNIANI,S.SOS,M.IKOM
PROGRAM
STUDI TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
MERCUBUANA
JAKARTA
BARAT
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa,karna berkat rahmatnya , penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul ‘’PENANGGULANGAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA’’ ini sesuai
dengan waktu yang ditentukan.makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etik Universitas Mercubuana .Dengan
kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar dan teman
satu angkatan yang memberikan masukan.
Penulis menyadari, penulisan makalah ini
sangat jauh dari sempurna, oleh karna itu, penulis sangat berharap untuk
pembaca memberi masukan baik berupa saran maupun kritik, yang bersifat
membangun serta bimbingan lebih lanjut demi
sempurnanya makalah ini.
Akhir kata , penulis mohon maaf dalam
pembuatan makalah ini apabila terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun
penyusunan tulisan . semoga makalah ini bisa menjadi sumber baru untuk menambah
pengetahuan kita bersama.
Meruya,
10 November 2014
Jenri SP Sirait
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang masalah
2. Tujuan Penulisan
BAB II.PEMBAHASAN KASUS
KORUPSI DI INDONESIA
1.Pengertian,peyebab dan penanggulangan Korupsi…………………………
2.Gambaran Umum Kasus Korupsi………………………………….
3. Kronologi Pemeriksaan……………………………………
4. Sanksi Terhadap
Kasus Korupsi…………...
BAB IV. PENUTUP
1.Kesimpulan…………………………………………………………………
2. Saran…………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Korupsi
di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan
dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain
sebagainya di luar batas kewajaran.
Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu,
sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas
korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah
maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan
negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa
dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Kenyatannya
kasus korupsi masih tetap terjadi walaupun sudah banyak yang dihukum adan
dikenakan sanksi dan peratnyaan lagi ,kenapa para pejabat seolah olah tidak
takut akan sanksi yang telah diterima oleh terdakwa sebelumnya. Mudah mudahan
adal solusi yang terbaik untuk memberantas kasus korupsi supaya Negara kita
bisa maju.
I.2, TUJUAN
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah supaya kita mengetahui informasi tentang ,
pengertian, gambaran umum, kronologi pemeriksaan,sanksi atas kasus korupsi
serta bagaimana solusi terhadap penanggulangan korupsi.
BAB
II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Dan Penyebab serta penanggulangan korupsi
1. Pengertian korupsi.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan
korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan
pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber
kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal ( misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan
senjata) untuk memperkaya diri
sendiri.Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi
kepentingan pribadi dengan mengatas namakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Wertheim ( Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingansi pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat,pemisahan keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Penyebab terjadinya korupsi
Wertheim ( Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingansi pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat,pemisahan keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Penyebab terjadinya korupsi
Factor yang
mengakibatkan terjadinya korupsi adalah
sebagai berikut :
Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
Warisan pemerintahan kolonial.
sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
3. Upaya Penanggulangan Korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
© 2003 Digitized by USU digital library 5
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya..
3. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
4. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
5. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
Warisan pemerintahan kolonial.
sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
3. Upaya Penanggulangan Korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
© 2003 Digitized by USU digital library 5
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya..
3. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
4. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
5. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
2.2
GAMBARAN UMUM
2.2.1. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terjerat kasus
dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lain, termasuk tindak pidana
pencucian uang.
2.2.1.1 Awal Mula Proyek Ambalang Menjadi Kasus
Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang
dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan
selesai akhir tahun 2012 ini.
Proyek pusat
olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan
di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula
pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga)
menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat
nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan
pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di
Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas
nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor
641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di
desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi
Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun
2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan
yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk
bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport,
panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan
perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui
alokasi anggaran sebagai berikut :
A). APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada
tahun 2009
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Pada 6 Desember 2010 keluar surat persetujuan kontrak tahun jamak
dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010. Pekerjaan pembangunan direncanakan
selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa baru diharapkan akan dilaksanakan tahun
2013-2014.
Berikut
kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahun :
Tahun
2003-2004
Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahun itu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor,
Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
Tahun
2004
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Tahun
2004-2009
Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun
2005
Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
Tahun 2006
Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
Tahun 2006
Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Tahun
2007
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun 2009
Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.
Tahun 2010
Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun 2009
Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.
Tahun 2010
Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas
sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior,
lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan
dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun.
Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675
miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu
untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat-
alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun.
Tahun
2012
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
Menurut penelusuran tim investigasi dari seputarnusantara.com, bahwa pada awal Desember tahun 2009, Ketua Fraksi Partai Demokrat
Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta
tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (yang juga menjabat
sebagai Ketua Baleg DPR RI), agar menanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan
Nasional) lewat telepon, perihal surat tanah Kemenpora kenapa belum selesai?
Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka Ignatius
Mulyono bersedia membantu menanyakan kepada BPN perihal sertifikat tanah
Hambalang tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2010, Surat Keputusan atas nama
Kemenpora terbit dari BPN. Ignatius Mulyono ditelepon oleh Sestama BPN bahwa
Surat Keputusan sudah selesai dan agar diambil ke BPN. Selanjutnya Ignatius
Mulyono mengambil surat Keputusan tanah tersebut dan langsung menyerahkan ke
Bapak Anas Urbaningrum.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi
seputarnusantara.com, bahwa Ignatius Mulyono
mau menanyakan kepada BPN lewat telepon, dikarenakan yang meminta tolong adalah
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tentu, sebagai Anggota Fraksi Partai
Demokrat, Ignatius Mulyono bersedia membantu Sang Ketua Fraksi. Hal ini semata-
mata karena loyalitas Anggota Fraksi kepada Ketuanya. Apalagi Ignatius Mulyono
sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mitra kerjanya adalah BPN.
Pada tanggal 6 Januari 2010, ternyata yang diterima oleh Ignatius
Mulyono dari Sestama BPN bukanlah berupa Sertifikat, tetapi hanya berupa Surat
Keputusan Kepala BPN RI.
Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah
setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana
pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan
bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan
sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp
1,75 Triliun.
Bahkan usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek
Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun.
Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan
besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang
menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana
dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR
RI.
Masalah ini perlu terus ditelusuri untuk membuka secara jelas dan
gamblang siapa sebenarnya yang terlibat kasus Hambalang ini, termasuk membongkar siapa aktor intelektual yang
mengendalikan serta pembongkaran terhadap pelaksanaan tender dan siapa yang menerima pembagian “penghargaan jasa” melicinkan
kenaikan anggaran dan pemenangan kontraktor pada proses tender. (Aziz)
2.2.1.2.
Penahanan Anas urbaningrum
Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK sejak 10 Januari 2014
lalu. Setelah resmi ditahan, di depan Gedung KPK aktivis Perhimpunan Pergerakan
Indonesia (PPI) itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). Anas berharap penahanannya itu jadi kado untuk tahun baru
2014.
Setelah diperiksa sekitar
lima jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Anas Urbaningrum,
Jumat, 10 Januari 2014. Anas memenuhi pemanggilan KPK sebagai tersangka kasus
korupsi proyek pembangunan Stadion Hambalang.
Anas keluar pukul 18.45 dengan rompi oranye--rompi tahanan KPK. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini akan menempati Rumah Tahanan KPK di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. (Lihat FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum). "Ini hari bersejarah buat saya," kata Anas di depan gedung KPK. "Ini hari penting bagi saya untuk menemukan kebenaran dan keadilan."
Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada tim penyidik KPK. Uniknya, Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY. "Dengan ini menjadi punya arti, makna serta menjadi hadiah di tahun 2014," katanya.
Anas datang ke KPK sendiri sekitar pukul 13.40 tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia sempat bercanda dengan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di gedung komisi antirasuah. Anas bercanda soal kabar ia tak mau dipanggil KPK.
"Kalau ada yang bilang Anas enggak mau dipanggil KPK, memang tidak mau. Nama saya Anas, jangan dipanggil KPK," kata pendiri organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini sebelum masuk ke gedung KPK.
Anas sempat bercanda bahwa dia tak lupa alamat KPK di Jalan H.R Rasuna Said. Anas kemudian meminta izin kepada wartawan untuk bisa memasuki gedung KPK. Tak sampai lima menit Anas menunggu di ruang tunggu setelah mendaftarkan diri kepada penerima tamu, dia langsung masuk untuk diperiksa.
Sebelumnya, Anas absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2014. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan menjemput paksa Anas jika tak datang pada pemanggilan yang ketiga hari ini.
Anas keluar pukul 18.45 dengan rompi oranye--rompi tahanan KPK. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini akan menempati Rumah Tahanan KPK di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. (Lihat FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum). "Ini hari bersejarah buat saya," kata Anas di depan gedung KPK. "Ini hari penting bagi saya untuk menemukan kebenaran dan keadilan."
Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada tim penyidik KPK. Uniknya, Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY. "Dengan ini menjadi punya arti, makna serta menjadi hadiah di tahun 2014," katanya.
Anas datang ke KPK sendiri sekitar pukul 13.40 tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia sempat bercanda dengan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di gedung komisi antirasuah. Anas bercanda soal kabar ia tak mau dipanggil KPK.
"Kalau ada yang bilang Anas enggak mau dipanggil KPK, memang tidak mau. Nama saya Anas, jangan dipanggil KPK," kata pendiri organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini sebelum masuk ke gedung KPK.
Anas sempat bercanda bahwa dia tak lupa alamat KPK di Jalan H.R Rasuna Said. Anas kemudian meminta izin kepada wartawan untuk bisa memasuki gedung KPK. Tak sampai lima menit Anas menunggu di ruang tunggu setelah mendaftarkan diri kepada penerima tamu, dia langsung masuk untuk diperiksa.
Sebelumnya, Anas absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2014. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan menjemput paksa Anas jika tak datang pada pemanggilan yang ketiga hari ini.
2.2.1.3. Penetapan
Sanksi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari Rabu (24/9) memvonis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari Rabu (24/9) memvonis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Anas juga diharuskan
membayar uang pengganti kerugian negara Rp57,5 milliar.
Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan Mantan Ketua
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dengan menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek
Hambalang dan Proyek APBN lainnya.
Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur
proyek APBN mengingat jabatannya sebagai anggota DPR. Meski demikian, majelis
hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik Anas
karena penilaian layak tidaknya seseorang dipilih dalam jabatan publik
merupakan kewenangan publik.
Hal yang memberatkan vonis Anas yaitu sebagai anggota
DPR, ketua fraksi dan ketua umum partai seharusnya Anas memberi teladan baik
kepada masyarakat. Anas juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Haswandi menyatakan dalam
putusannya, "Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana
penjara selama 8 tahun."
Dalam putusan tersebut dua anggota majelis hakim memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum
atas pasal tindak pidana pencucian uang yang dijatuhkan kepada Anas tidak
tepat.
Kedua hakim tersebut
menyatakan jaksa pada Komisi pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan
menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.
Usai pembacaan putusan,
Anas Urbaningrum menilai vonis 8 tahun untuknya tidak adil karena tidak
berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia
juga menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga untuk memutuskan apakah akan
melakukan banding atau tidak atas putusan hakim itu.
Anas juga menyatakan
sedih atas putusan hakim tersebut.
Di hadapan majelis
hakim, Anas meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan mubahallah atau
sumpah kutukan.
"Saya meyakini
tentang substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum juga
punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis
juga sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan itu diputus
berdasarkan keyakinan majelis, karena saya yakin, JPU yakin, majelis juga yakin
mohon diizinkan melakukanmubahallah siapa yang salah itulah yang
sanggup menerima kutukan," papar Anas Urbaningrum.
Majelis hakim tidak
mengindahkan permintaan Anas untuk melakukan mubahallah.
Vonis hakim ini jauh
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara
dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 milliar dan 5,2 juta dollar AS.
Jaksa mendakwa Anas
menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah termasuk Hambalang senilai
Rp116,8 millliar dan US$5,266 juta.
Sementara, Pengamat
Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak mungkin menghadirkan bukti yang memiliki kekuatan
hukum yang lemah.
"Pihak Anas itu mengatakan itu ngawur, silakan
itu kan pendapat mereka, itu hak mereka. Ini kerja dari KPK, KPK tidak mungkin
menghadirkan fakta atau bukti berdasarkan duga-duga," kata Jamin
Ginting.
Selama proses
persidangan berjalan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan
gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sempat membakar sampah dalam
aksinya ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Anas
Urbaningrum.
Ketika ditanya perihal
janjinya beberapa waktu lalu untuk digantung di Monas jika terbukti melakukan
korupsi proyek Hambalang, dia mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam korupsi
tersebut. Oleh karena itu lanjutnya janjinya yang bersedia digantung di Monas
terpatahkan.
BAB 3. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Anas
urbaningrum adalah seorang anggota partai politik dari partai demokrat yang
menjabat sebagai anggota DPR telah terbukti melakukan pidana korupsi yang
diusut oleh anggota KPK . kasus korupsi yang dilakikannya adalah korupsi pada
saat proyek gedung olah raga ambalang. Hakim telah memutuskan sanksi pidana yang di jatuhkan kepada anas
urbaningrum yaitu Hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal
2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang
dapat merugikan keuangan Negara dan telah difonis hukuman 8 tahun penjara
dan denda Rp300 juta, membayar uang pengganti kerugian negara Rp57,5 milliar.
3.2.SARAN
Setelah mempelajari
kasus kasus yang ada di Negara Indonesia, terutama kasus korupsi yang memang
dilakukan oleh pejabat Negara, timbul pertanyaan, apakah memang pejabat Negara
merupakan orang orang yang bisa dikatakan tidak ber iman dan bertagwa, jabatan
yang di emban sudah merupakan jadi tameng
atau jalan terbukanya niat korupsi bagi dirinya. Apakah hukuman bagi
para koruptor memang masih kurang berat sehingga mereka masih dengan rasa tidak
takut melakukan korupsi.
Saran saya dalam hal tindakan korupsi ini adalah mudah
mudahhan para generasi selanjutnya memiliki iman yang sangat kuat dan kaum
terpelajar yang benar benar bekerja sesuai amanat dan tugas yang diemban mereka
sehingga tidak adalagi kasus korupsi. Dan kalau pun ada lagi, saya rasa hukuman
mati sangat pantas untuk mereka, karna
berani berbuat harus berani bertanggung jawab.
Daftar pustaka
nasional.sindonews.com/.../pemeriksaan-perdana-anas-sebagai-tersangka.
Modul pembelajaran mata kuliah tentang kasus
korupsi 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar