Minggu, 21 Juni 2015

PENANGGULANGAN KASUS KORUPSI 
DI INDONESIA
                 
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH ETIK UMB

DISUSUN OLEH;
                                      NAMA      ; JENRI SP SIRAIT
                                      NIM ;41613120035
                                      DOSEN     ;HANI YUNIANI,S.SOS,M.IKOM

PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCUBUANA
JAKARTA BARAT
 2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karna berkat rahmatnya , penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ‘’PENANGGULANGAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA’’ ini sesuai dengan waktu yang ditentukan.makalah ini disusun untuk memenuhi tugas  mata kuliah Etik Universitas Mercubuana .Dengan kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengajar dan teman satu angkatan yang memberikan masukan.
Penulis menyadari, penulisan makalah ini sangat jauh dari sempurna, oleh karna itu, penulis sangat berharap untuk pembaca memberi masukan baik berupa saran maupun kritik, yang bersifat membangun serta bimbingan lebih lanjut demi  sempurnanya makalah ini.
Akhir kata , penulis mohon maaf dalam pembuatan makalah ini apabila terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun penyusunan tulisan . semoga makalah ini bisa menjadi sumber baru untuk menambah pengetahuan kita bersama.






Meruya, 10 November 2014



                                                                                     Jenri SP Sirait



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang  masalah
2.    Tujuan  Penulisan
BAB II.PEMBAHASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA
            1.Pengertian,peyebab dan penanggulangan Korupsi…………………………
            2.Gambaran Umum Kasus Korupsi………………………………….
            3. Kronologi Pemeriksaan……………………………………
            4. Sanksi  Terhadap Kasus Korupsi…………...
BAB IV. PENUTUP
            1.Kesimpulan…………………………………………………………………
            2. Saran…………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA









BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
                        Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.
                        Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
            Kenyatannya kasus korupsi masih tetap terjadi walaupun sudah banyak yang dihukum adan dikenakan sanksi dan peratnyaan lagi ,kenapa para pejabat seolah olah tidak takut akan sanksi yang telah diterima oleh terdakwa sebelumnya. Mudah mudahan adal solusi yang terbaik untuk memberantas kasus korupsi supaya Negara kita bisa maju.
I.2, TUJUAN
            Tujuan pembuatan makalah ini adalah supaya kita mengetahui informasi tentang , pengertian, gambaran umum, kronologi pemeriksaan,sanksi atas kasus korupsi serta bagaimana solusi terhadap penanggulangan korupsi.






                                                BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Dan Penyebab  serta penanggulangan korupsi
1. Pengertian korupsi.
            Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
            Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal ( misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatas namakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
            Wertheim ( Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingansi pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat,pemisahan keuangan pribadi dengan masyarakat.
2. Penyebab terjadinya korupsi
Factor yang mengakibatkan terjadinya korupsi  adalah sebagai berikut :
 Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
 Warisan pemerintahan kolonial.
 sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah.
3. Upaya Penanggulangan Korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin
mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan
terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu
mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies
the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung
jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk
menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah
pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan,
wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling
bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan
meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban
korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya
ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi
kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized)
tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal
dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk
kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi
haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan
korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan
administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih
disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras,
kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh
mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
© 2003 Digitized by USU digital library 5
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
            Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para
koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal
yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya
penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri
sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan
pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa
oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya..
3. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam
memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
4. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk
kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung
disalahgunakan.
5. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of
belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa
peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu
berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
2.2 GAMBARAN UMUM
2.2.1. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terjerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lain, termasuk tindak pidana pencucian uang.
2.2.1.1 Awal Mula Proyek Ambalang Menjadi Kasus
          Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012 ini.
          Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut :
A). APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Pada 6 Desember 2010 keluar surat persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenkeu RI nomor S-553/MK.2/2010. Pekerjaan pembangunan direncanakan selesai 31 Desember 2012. Penerimaan siswa baru diharapkan akan dilaksanakan tahun 2013-2014.
Berikut kronologi pembangunan proyek Hambalang dari tahun ke tahun :
Tahun 2003-2004
Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahun itu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
Tahun 2004
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Tahun 2004-2009
Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun 2005
Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.

Tahun 2006
Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Tahun 2007
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.

Tahun 2009
Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai.

Tahun 2010
Pada tanggal 6 Januari 2010 diterbitkan surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010, tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun.
Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun.
Tahun 2012
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014.
Menurut penelusuran tim investigasi dari seputarnusantara.com, bahwa pada awal Desember tahun 2009, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI), agar menanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telepon, perihal surat tanah Kemenpora kenapa belum selesai?
Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka Ignatius Mulyono bersedia membantu menanyakan kepada BPN perihal sertifikat tanah Hambalang tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2010, Surat Keputusan atas nama Kemenpora terbit dari BPN. Ignatius Mulyono ditelepon oleh Sestama BPN bahwa Surat Keputusan sudah selesai dan agar diambil ke BPN. Selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil surat Keputusan tanah tersebut dan langsung menyerahkan ke Bapak Anas Urbaningrum.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi seputarnusantara.com, bahwa Ignatius Mulyono mau menanyakan kepada BPN lewat telepon, dikarenakan yang meminta tolong adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tentu, sebagai Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono bersedia membantu Sang Ketua Fraksi. Hal ini semata- mata karena loyalitas Anggota Fraksi kepada Ketuanya. Apalagi Ignatius Mulyono sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mitra kerjanya adalah BPN.
Pada tanggal 6 Januari 2010, ternyata yang diterima oleh Ignatius Mulyono dari Sestama BPN bukanlah berupa Sertifikat, tetapi hanya berupa Surat Keputusan Kepala BPN RI.
Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun.
Bahkan usulan tambahan pembelian alat- alat menjadi proyek Hambalang membutuhkan dana sampai Rp 2,5 triliun.
Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Masalah ini perlu terus ditelusuri untuk membuka secara jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang terlibat kasus Hambalang ini, termasuk membongkar siapa aktor intelektual yang mengendalikan serta pembongkaran terhadap pelaksanaan tender dan siapa yang menerima pembagian “penghargaan jasa” melicinkan kenaikan anggaran dan pemenangan kontraktor pada proses tender. (Aziz)
2.2.1.2. Penahanan Anas urbaningrum
            Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. Setelah resmi ditahan, di depan Gedung KPK aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Anas berharap penahanannya itu jadi kado untuk tahun baru 2014.
 Setelah diperiksa sekitar lima jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Anas Urbaningrum, Jumat, 10 Januari 2014. Anas memenuhi pemanggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Hambalang.

Anas keluar pukul 18.45 dengan rompi oranye--rompi tahanan KPK. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini akan menempati Rumah Tahanan KPK di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. (Lihat FOTO 
Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum). "Ini hari bersejarah buat saya," kata Anas di depan gedung KPK. "Ini hari penting bagi saya untuk menemukan kebenaran dan keadilan."

Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada tim penyidik KPK. Uniknya, Anas juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY. "Dengan ini menjadi punya arti, makna serta menjadi hadiah di tahun 2014," katanya.

Anas datang ke KPK sendiri sekitar pukul 13.40 tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia sempat bercanda dengan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi di gedung komisi antirasuah. Anas bercanda soal kabar ia tak mau dipanggil KPK.

"Kalau ada yang bilang Anas enggak mau dipanggil KPK, memang tidak mau. Nama saya Anas, jangan dipanggil KPK," kata pendiri organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini sebelum masuk ke gedung KPK.

Anas sempat bercanda bahwa dia tak lupa alamat KPK di Jalan H.R Rasuna Said. Anas kemudian meminta izin kepada wartawan untuk bisa memasuki gedung KPK. Tak sampai lima menit Anas menunggu di ruang tunggu setelah mendaftarkan diri kepada penerima tamu, dia langsung masuk untuk diperiksa. 

Sebelumnya, Anas absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Januari 2014. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan menjemput paksa Anas jika tak datang pada pemanggilan yang ketiga hari ini.
2.2.1.3. Penetapan Sanksi
           
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari Rabu (24/9) memvonis Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Anas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp57,5 milliar.
            Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan Proyek APBN lainnya.
            Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai anggota DPR. Meski demikian, majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik Anas karena penilaian layak tidaknya seseorang dipilih dalam jabatan publik merupakan kewenangan publik.
            Hal yang memberatkan vonis Anas yaitu sebagai anggota DPR, ketua fraksi dan ketua umum partai seharusnya Anas memberi teladan baik kepada masyarakat. Anas juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
            Haswandi menyatakan dalam putusannya, "Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun."
            Dalam putusan tersebut dua anggota majelis hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal tindak pidana pencucian uang yang dijatuhkan kepada Anas  tidak tepat.
Kedua hakim tersebut menyatakan jaksa pada Komisi pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.
Usai pembacaan putusan, Anas Urbaningrum menilai vonis  8 tahun untuknya tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim itu.
Anas juga menyatakan sedih atas putusan hakim tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Anas meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan mubahallah atau sumpah kutukan.
"Saya meyakini tentang substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis juga sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan itu diputus berdasarkan keyakinan majelis, karena saya yakin, JPU yakin, majelis juga yakin mohon diizinkan melakukanmubahallah siapa yang salah itulah yang sanggup menerima kutukan," papar Anas Urbaningrum.
Majelis hakim tidak mengindahkan permintaan Anas untuk melakukan mubahallah.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 milliar dan 5,2 juta dollar AS.
Jaksa mendakwa Anas menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah termasuk Hambalang senilai Rp116,8 millliar dan US$5,266 juta.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mungkin menghadirkan bukti yang memiliki kekuatan hukum yang lemah.
"Pihak Anas itu mengatakan itu ngawur, silakan itu kan pendapat mereka, itu hak mereka. Ini kerja dari KPK, KPK tidak mungkin menghadirkan fakta atau bukti berdasarkan duga-duga," kata Jamin Ginting.
Selama proses persidangan berjalan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sempat membakar sampah dalam aksinya ketika majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
Ketika ditanya perihal janjinya beberapa waktu lalu untuk digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang, dia mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam korupsi tersebut. Oleh karena itu lanjutnya janjinya yang bersedia digantung di Monas terpatahkan.













BAB 3. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Anas urbaningrum adalah seorang anggota partai politik dari partai demokrat yang menjabat sebagai anggota DPR telah terbukti melakukan pidana korupsi yang diusut oleh anggota KPK . kasus korupsi yang dilakikannya adalah korupsi pada saat proyek gedung olah raga ambalang. Hakim telah memutuskan  sanksi pidana yang di jatuhkan kepada anas urbaningrum yaitu  Hukuman  yang diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara   dan telah difonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, membayar uang pengganti kerugian negara Rp57,5 milliar.
3.2.SARAN
Setelah mempelajari kasus kasus yang ada di Negara Indonesia, terutama kasus korupsi yang memang dilakukan oleh pejabat Negara, timbul pertanyaan, apakah memang pejabat Negara merupakan orang orang yang bisa dikatakan tidak ber iman dan bertagwa, jabatan yang di emban sudah merupakan jadi tameng  atau jalan terbukanya niat korupsi bagi dirinya. Apakah hukuman bagi para koruptor memang masih kurang berat sehingga mereka masih dengan rasa tidak takut melakukan korupsi.
Saran saya  dalam hal tindakan korupsi ini adalah mudah mudahhan para generasi selanjutnya memiliki iman yang sangat kuat dan kaum terpelajar yang benar benar bekerja sesuai amanat dan tugas yang diemban mereka sehingga tidak adalagi kasus korupsi. Dan kalau pun ada lagi, saya rasa hukuman mati  sangat pantas untuk mereka, karna berani berbuat harus berani bertanggung jawab.





Daftar pustaka
nasional.sindonews.com/.../pemeriksaan-perdana-anas-sebagai-tersangka.
Modul pembelajaran mata kuliah tentang kasus korupsi 2015.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar